Penegakan hukum di sektor perikanan di Indonesia masih belum optimal, baik dari segi jumlah kasus yang ditangani maupun kualitas penyelesaiannya, sehingga menimbulkan kerugian negara secara ekonomi dan lingkungan serta berdampak pada kedaulatan wilayah. Penelitian empiris ini menggunakan data primer, sekunder, dan tersier dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus serta analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum perikanan mengacu pada hukum internasional melalui konferensi hukum laut PBB (1958, 1960, 1973–1982) yang melahirkan UNCLOS 1982, serta hukum nasional seperti UU No. 31 Tahun 2004, UU No. 45 Tahun 2009, dan PP No. 11 Tahun 2023. Namun, efektivitas pemidanaan terhadap pelaku, khususnya residivis, masih belum optimal karena keterbatasan aturan internasional yang cenderung hanya memperbolehkan sanksi denda, serta pengecualian bagi pelaku WNA di wilayah ZEE Indonesia yang umumnya tidak dijatuhi pidana penjara kecuali ada perjanjian bilateral, meskipun penahanan selama proses hukum tetap diperbolehkan.
Copyrights © 2026