Peristiwa yang tak terhindarkan di mana pohon tumbang dan kemudian menimpa kendaraan bermotor merupakan fenomena hukum yang beragam, karena memunculkan interaksi kompleks antara hukum administrasi negara, yang menjelaskan tanggung jawab yang terkait dengan pemeliharaan aset publik, dan hukum perdata, yang membahas masalah seputar tanggung jawab atas kerusakan dan kerugian yang mungkin timbul dari insiden tersebut. Akibatnya, persimpangan kerangka hukum ini membutuhkan pemeriksaan dan pemahaman menyeluruh tentang implikasi praktik kehutanan perkotaan yang berkaitan dengan keselamatan publik dan tanggung jawab hukum entitas pemerintah. Penelitian ini penting untuk menegaskan sejauh mana hak masyarakat untuk menuntut kompensasi. Perumusan penelitian ini akan mempertanyakan bagaimana Perlindungan Hukum dan Ganti Rugi Perdata bagi Pemilik Kendaraan Akibat Kerusakan yang Disebabkan oleh Pohon Tumbang di Ruang Publik dalam Perspektif Hukum Perdata? Metode penelitian dalam artikel ini menggunakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pemilik kendaraan yang menjadi korban pohon tumbang di ruang publik memiliki landasan yang kuat dalam KUHP, khususnya melalui Pasal 1365 hingga 1367. Mekanisme ganti rugi perdata memberikan jalan bagi warga untuk menuntut pertanggungjawaban pemerintah daerah atas kelalaian dalam pemeliharaan aset publik.
Copyrights © 2026