Perkembangan teknologi informasi mendorong terjadinya modernisasi sistem peradilan melalui penerapan layanan peradilan berbasis elektronik. Salah satu inovasi tersebut adalah sistem e-Court yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Pasal 4 PERMA tersebut mengatur bahwa tahapan persidangan, mulai dari penyampaian gugatan, jawaban, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan hingga pengucapan putusan dapat dilakukan secara elektronik (e-Litigation). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Pasal 4 PERMA Nomor 7 Tahun 2022 dalam penerapan sistem e-Court pada penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Singaraja serta kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara dengan hakim, panitera, advokat, serta pengguna layanan e-Court, dan didukung dengan studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan serta literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sistem e-Court di Pengadilan Negeri Singaraja pada dasarnya telah berjalan sesuai dengan ketentuan PERMA Nomor 7 Tahun 2022. Namun dalam praktiknya masih terdapat beberapa kendala, seperti keterbatasan infrastruktur teknologi dan tingkat pemahaman masyarakat terhadap sistem persidangan elektronik. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan sarana teknologi serta pendampingan kepada para pihak agar pelaksanaan persidangan elektronik dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Copyrights © 2026