Krisis pengungsian global menempatkan pengungsi dalam situasi rentan, di mana kondisi limbo berkepanjangan mendorong sebagian pengungsi menggunakan dokumen kewarganegaraan tidak sah sebagai strategi bertahan hidup. Di Indonesia, pengungsi berstatus UNHCR yang memalsukan dokumen kewarganegaraan dihadapkan pada penerapan hukum pidana yang tidak membedakan mereka dari pelaku pemalsuan bermotif kriminal murni, akibat ketiadaan klausul perlindungan khusus setingkat undang-undang. Penelitian ini bertujuan menganalisis pertanggungjawaban pidana pengungsi pelaku pemalsuan dokumen status kewarganegaraan, mengkaji sinkronisasi regulasi nasional dan internasional, serta merumuskan kerangka penanganan yang berkeadilan substantif. Temuan penelitian mengungkapkan bahwa status pengungsi tidak mengeliminasi yurisdiksi pidana negara, namun penilaian mens rea wajib mempertimbangkan kondisi limbo struktural sebagai elemen substantif. Hambatan utama adalah lemahnya kedudukan hierarkis Perpres No. 125 Tahun 2016 di bawah UU Keimigrasian yang mengancam prinsip non-refoulement berdasarkan CAT dan ICCPR. Penelitian ini merekomendasikan revisi UU Keimigrasian, penerbitan Peraturan Mahkamah Agung sebagai panduan teknis bagi hakim, serta penguatan koordinasi antara aparat penegak hukum dan UNHCR Indonesia.
Copyrights © 2026