Perkembangan teknologi digital telah mendorong transformasi layanan perbankan ke arah sistem elektronik seperti internet banking, mobile banking, ATM, dan berbagai sarana transaksi digital lainnya. Meskipun memberikan kemudahan dan efisiensi, penggunaan sisteim tersebut juga menimbulkan risiko berupa pembobolan rekening, transaksi tidak sah, pencurian data pribadi, dan kerugian finansial nasabah. Permasalahan ini menimbulkan pertanyaan mengenai tanggung jawab hukum bank serta mekanisme penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh nasabah. Peneilitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil kajian menunjukkan bahwa bank memiliki tanggung jawab hukum untuk menjaga keamanan sistem perbankan elektronik berdasarkan ketentuan hukum perbankan, perlindungan konsumen, serta penyelenggaraan sistem elektronik. Apabila terjadi kelalaian, bank dapat dimintai pertanggungjawaban berupa ganti rugi kepada nasabah dan dikenai sanksi administratif oleh regulator. Adapun mekanisme penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui pengaduan internal bank, penyelesaian sengketa di luar pengadilan, maupun gugatan melalui pengadilan. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan sistem keamanan digital, transparansi penanganan pengaduan, dan penguatan perlindungan hukum nasabah agar kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan tetap terjaga.
Copyrights © 2026