erkembangan Generative Artificial Intelligence (AI) telah melahirkan fenomena deepfake, yaitu konten audiovisual sintetis yang dihasilkan oleh model kecerdasan buatan sehingga sulit dibedakan dari konten asli. Di Indonesia, penyalahgunaan teknologi ini meningkat tajam PT Indonesia Digital Identity (VIDA) mencatat lonjakan 1.550% kasus penipuan berbasis deepfake antara 2022 dan 2023. Penelitian ini mengkaji kecukupan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam menjerat tindak pidana manipulasi data deepfake dan merumuskan konsep regulasi yang tepat. Dengan pendekatan yuridis normatif melalui statute approach dan conceptual approach, hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 35 UU ITE mengandung dua lompatan penafsiran yang berpotensi bertentangan dengan asas legalitas khususnya tuntutan lex certa. Empat celah regulasi struktural ditemukan: ketiadaan definisi teknis-yuridis, kesulitan atribusi subjek hukum, lemahnya kapasitas forensik digital, dan sifat perlindungan korban yang masih reaktif. Kajian komparatif terhadap sepuluh yurisdiksi termasuk Uni Eropa (EU AI Act 2024), Korea Selatan, Australia, dan Amerika Serikat menunjukkan bahwa Indonesia memerlukan dua jalur pembaruan regulasi secara paralel: jangka pendek melalui Peraturan Pemerintah (PP) sebagai bridging regulation dengan empat muatan minimum, dan jangka menengah melalui revisi terbatas UU ITE disertai percepatan pembentukan Rancangan Undang-Undang Kecerdasan Buatan.
Copyrights © 2026