Penelitian ini menganalisis pemidanaan terhadap pelaku sebagai perantara jual beli Narkotika Golongan I dalam Putusan Kasasi Nomor 7311 K/Pid.Sus/2024. Fokus kajian diarahkan pada dua isu utama, yaitu konsistensi pertimbangan judex juris dalam menilai proporsionalitas pemidanaan serta kesesuaian persamaan pidana terhadap terdakwa dengan asas individualisasi pidana. Penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum normatif dengan memakai pendekatan kasus serta pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder yang berasal dari doktrin dan jurnal ilmiah. Hasil analisis menunjukkan bahwa pertimbangan judex juris cenderung bersifat formalistik dengan menempatkan berat ringannya pidana di luar lingkup pemeriksaan kasasi, tanpa menguji secara substantif kesepadanan antara derajat kesalahan dan pidana yang dijatuhkan. Selain itu, penjatuhan pidana maksimum yang sama terhadap para terdakwa, meskipun memiliki peran dan kontribusi yang berbeda, tidak mencerminkan prinsip individualisasi dalam pemidanaan. Putusan tersebut menunjukkan orientasi pada beratnya perbuatan semata, bukan pada diferensiasi kesalahan personal. Penelitian ini menegaskan urgensi pedoman pemidanaan yang lebih terstruktur guna menjamin konsistensi proporsionalitas dan keadilan individual dalam perkara narkotika.
Copyrights © 2026