Dalam hukum Islam, perkawinan mensyaratkan kehadiran wali sebagai salah satu dari rukun pokok yang merupakan penentu keabsahan sebuah pernikahan. Secara ideal, wali nasab memiliki kedudukan utama dalam pelaksanaan akad nikah. Namun dalam praktiknya, terdapat kondisi dimana wali nasab tidak mengizinkan pernikahkan tanpa adanya dasar yang diakui berdasarkan syariat Islam maupun hukum positif (wali adhal). Situasi tersebut dapat menghambat pelaksanaan perkawinan dan menimbulkan persoalan hukum terkait keabsahan perkawinan serta perlindungan hak perempuan. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengkaji faktor-faktor hukum yang menjadi pertimbangan bagi hakim dalam menetapkan wali hakim akibat penolakan wali nasab serta mengkaji akibat hukum penetapan wali hakim terhadap keabsahan dan pelaksanaan perkawinan. Studi ini menerapkan metode hukum normatif yang mengintegrasikan pendekatan undang-undang, kasus, serta konseptual. Data penelitian diperoleh dari data primer (peraturan undang-undang dan putusan hakim), serta data sekunder (buku dan artikel ilmiah). Proses pengumpulan bahan dilakukan dengan cara meneliti literatur dan dianalisis secara kualitatif menerapkan metode deskriptif dan analitis. Temuan penelitian mengindikasikan penetapan wali hakim dilakukan setelah terbukti bahwa wali nasab bersikap adhal, sehingga kewenangan perwalian beralih kepada wali hakim yang ditunjuk oleh pejabat berwenang. Penetapan tersebut menimbulkan akibat hukum berupa terpenuhinya rukun perkawinan, sehingga perkawinan dapat dilaksanakan secara sah menurut hukum Islam maupun hukum negara serta memberikan kepastian hukum bagi pihak perempuan. Penelitian ini terbatas pada analisis satu putusan pengadilan, sehingga penelitian selanjutnya disarankan untuk mengkaji lebih banyak putusan guna memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai praktik penetapan wali hakim dalam perkara wali adhal.
Copyrights © 2026