Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, penyelenggaraan pemerintahan idealnya berlandaskan prinsip negara hukum, kepastian hukum, serta pengelolaan keuangan negara yang efisien dan akuntabel. Namun, dalam praktik aktual masih ditemukan fenomena rangkap jabatan Wakil Menteri yang sekaligus menjabat sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), meskipun telah terdapat larangan normatif sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan praktik penyelenggaraan pemerintahan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk penyalahgunaan wewenang dalam praktik rangkap jabatan Wakil Menteri serta implikasinya terhadap keuangan negara, sekaligus merumuskan upaya pencegahan yang dapat dilakukan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach). Sumber data yang digunakan berupa bahan hukum sekunder yang meliputi peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur hukum terkait. Teknik analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif melalui penafsiran hukum secara sistematis dan argumentatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik rangkap jabatan Wakil Menteri sebagai komisaris BUMN bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, serta membuka peluang terjadinya inefisiensi yang berdampak pada keuangan negara. Keterbatasan penelitian ini terletak pada pendekatan yang bersifat normatif sehingga belum mengkaji secara empiris besaran kerugian negara yang ditimbulkan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, penegakan sanksi yang tegas, serta peningkatan pengawasan untuk mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang.
Copyrights © 2026