Pelayanan publik merupakan fungsi utama birokrasi dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, namun praktik di tingkat daerah masih menghadapi kendala transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi. Penelitian ini bertujuan mengevaluasi penerapan prinsip-prinsip pelayanan publik dalam kinerja aparatur di UPT Bapenda Kecamatan Kulo, Kabupaten Sidenreng Rappang. Metode penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan teknik survei terhadap 54 responden melalui total sampling. Instrumen penelitian mencakup variabel penerapan prinsip pelayanan publik (kesederhanaan, kejelasan, kepastian waktu, akurasi, keamanan, tanggung jawab, kelengkapan sarana, kemudahan akses, kedisiplinan, kenyamanan) dan variabel kinerja aparatur (kualitas kerja, kuantitas kerja, konsistensi, kerjasama, sikap aparatur). Hasil analisis deskriptif menunjukkan rata-rata penerapan prinsip pelayanan publik sebesar 77,78% (kategori baik), dengan skor tertinggi pada aspek kenyamanan (85,1%) dan terendah pada kepastian waktu (70,4%). Kinerja aparatur memperoleh rata-rata 75,86% (kategori baik), dengan kekuatan utama pada sikap aparatur (79,6%) dan kelemahan pada konsistensi serta kerjasama (74,1%). Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa pelayanan publik di UPT Bapenda Kecamatan Kulo telah berjalan baik, namun masih perlu peningkatan pada aspek kepastian waktu, konsistensi, dan koordinasi tim. Rekomendasi diarahkan pada penguatan SOP, monitoring kinerja, pelatihan teamwork, serta pemanfaatan teknologi informasi untuk mempercepat proses pelayanan.
Copyrights © 2025