Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya praktik penyelundupan hukum agraria melalui skema nominee agreement yang kini berkembang dengan memanfaatkan teknologi blockchain, khususnya melalui tokenisasi properti dan smart contract. Fenomena ini menimbulkan konflik antara ketentuan hukum agraria nasional dengan inovasi teknologi finansial global. Rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi kedudukan hukum smart contract dan tokenisasi properti sebagai nominee agreement terselubung, serta formulasi perlindungan hukum dan pengawasan yang ideal. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, serta dianalisis secara kualitatif preskriptif melalui penalaran deduktif dan doktrin penyelundupan hukum (fraus legis). Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara materiil, smart contract dalam tokenisasi properti batal demi hukum karena mengandung kausa yang tidak halal dan melanggar asas nasionalitas dalam UUPA. Namun secara formil, instrumen tersebut tetap diakui sebagai alat bukti elektronik yang sah berdasarkan UU ITE, sehingga membuka celah bagi WNA untuk mengajukan gugatan ganti rugi berbasis investasi. Selanjutnya, perlindungan hukum yang ideal harus dilakukan melalui pendekatan preventif dan represif, yakni dengan penguatan pengawasan lintas sektoral, penerapan klausul anti-tokenisasi dalam akta tanah, serta penerapan doktrin “piercing the crypto veil” oleh hakim untuk menembus formalitas smart contract. Kesimpulannya, praktik tokenisasi properti merupakan bentuk baru penyelundupan hukum agraria yang berbahaya karena menciptakan paradoks antara keabsahan materiil dan formil. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi, penguatan pengawasan digital, serta pembaruan doktrin peradilan guna menjaga kedaulatan agraria nasional.
Copyrights © 2026