Hak reproduksi pekerja perempuan berupa cuti haid dan keguguran secara eksplisit dijamin oleh UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, sistem Key Performance Indicator (KPI) berbasis hasil kerja di industri modern sering kali tidak menyesuaikan target bagi pekerja yang mengambil cuti tersebut, sehingga memicu diskriminasi pengupahan terselubung. Penelitian yuridis normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk menganalisis keabsahan praktik KPI tersebut serta merumuskan mekanisme perlindungan yang ideal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan target KPI absolut tanpa penyesuaian prorata adalah tidak sah secara hukum karena melanggar prinsip perlindungan upah dan merupakan bentuk fraus legis. Disimpulkan bahwa mekanisme perlindungan saat ini masih bersifat reaktif sehingga gagal melindungi pekerja perempuan secara komprehensif. Oleh karena itu, disarankan kepada Pemerintah untuk menerbitkan regulasi teknis mengenai asas proporsionalitas target dan memperkuat fungsi pengawasan melalui Equal Pay Audit yang proaktif
Copyrights © 2026