Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi tanggung jawab korporasi multinasional terhadap kerusakan lingkungan dalam perspektif hukum lingkungan global. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada meningkatnya peran korporasi multinasional dalam perekonomian global yang diiringi dengan dampak negatif terhadap lingkungan hidup, seperti pencemaran dan eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan. Permasalahan utama terletak pada lemahnya pengaturan hukum internasional yang masih didominasi oleh instrumen soft law, sehingga belum mampu memberikan kekuatan mengikat terhadap korporasi sebagai aktor non-negara. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis, menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab korporasi multinasional masih menghadapi kendala yurisdiksi, perbedaan regulasi antar negara, serta fenomena race to the bottom yang melemahkan perlindungan lingkungan, khususnya di negara berkembang. Selain itu, belum adanya pengakuan korporasi sebagai subjek hukum internasional menyebabkan keterbatasan dalam penegakan tanggung jawab secara langsung. Oleh karena itu, diperlukan pembentukan instrumen hukum internasional yang bersifat mengikat (hard law) yang mengatur kewajiban korporasi secara tegas, termasuk penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan, prinsip kehati-hatian, dan prinsip pencemar membayar. Penguatan mekanisme penegakan hukum lintas negara serta harmonisasi dengan hukum nasional juga menjadi langkah penting dalam menciptakan sistem hukum yang lebih efektif, adil, dan berkelanjutan dalam melindungi lingkungan hidup.
Copyrights © 2026