Pinjaman online ilegal menimbulkan risiko finansial, psikologis, dan penyalahgunaan data pribadi bagi masyarakat. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan pemahaman warga Desa Sumbersari, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, mengenai bahaya pinjol ilegal, ciri-ciri layanan tidak berizin, serta langkah pencegahan agar tidak terjebak praktik keuangan digital yang merugikan. Metode kegiatan menggunakan edukasi partisipatif melalui sosialisasi, pemaparan materi, diskusi interaktif, tanya jawab, dan evaluasi deskriptif terhadap respons peserta. Kegiatan dilaksanakan pada 13 September 2025 dan diikuti 25 peserta yang mewakili unsur masyarakat desa, terutama ibu rumah tangga, pelaku usaha kecil, dan warga usia produktif. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa peserta memperoleh pemahaman lebih baik mengenai perbedaan pinjol legal dan ilegal, risiko bunga dan denda tidak wajar, ancaman penagihan, penyalahgunaan data pribadi, serta pentingnya memeriksa legalitas penyelenggara melalui kanal resmi OJK. Kegiatan ini menegaskan pentingnya literasi keuangan digital desa secara berkelanjutan agar masyarakat lebih kritis, selektif, dan aman dalam menggunakan layanan keuangan berbasis teknologi.
Copyrights © 2026