Pemalsuan surat keterangan hak atas tanah dalam konteks sengketa pertanahan merupakan fenomena yang tidak hanya mencerminkan pelanggaran hukum pidana, tetapi juga menunjukkan kelemahan struktural dalam sistem administrasi pertanahan di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara kritis pengaturan hukum pidana terhadap pemalsuan surat tanah serta menilai konstruksi pertanggungjawaban pidana pelaku dalam praktik peradilan. Fokus utama diarahkan pada analisis penerapan Pasal 263 KUHP dalam kaitannya dengan sengketa tanah, dengan studi kasus Putusan Nomor 35/Pid.B/2025/PN Mnd.Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Sumber data meliputi peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta doktrin hukum pidana dan agraria. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menekankan pada konsistensi norma dan praktik penegakan hukum.Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Pasal 263 KUHP secara normatif cukup memadai untuk menjerat pelaku pemalsuan surat tanah, penerapannya dalam praktik masih menghadapi problem inkonsistensi. Aparat penegak hukum kerap mencampuradukkan ranah perdata dan pidana, sehingga pemalsuan surat dalam sengketa tanah sering direduksi menjadi sekadar konflik keperdataan. Pendekatan ini tidak hanya keliru secara doktrinal, tetapi juga berpotensi menciptakan impunitas bagi pelaku. Padahal, pemalsuan surat merupakan delik formil yang telah sempurna sejak perbuatan dilakukan, tanpa bergantung pada adanya kerugian nyata.Lebih lanjut, penelitian ini menegaskan bahwa sengketa tanah justru memperkuat unsur kesengajaan (dolus) dan menunjukkan adanya itikad buruk (bad faith), sehingga layak dipertimbangkan sebagai faktor pemberat dalam pemidanaan. Kegagalan dalam memposisikan pemalsuan surat sebagai kejahatan terhadap kepercayaan publik berdampak pada terganggunya kepastian hukum dan legitimasi sistem pertanahan.Dengan demikian, diperlukan penegasan paradigma bahwa pemalsuan surat tanah adalah tindak pidana yang berdiri sendiri, disertai harmonisasi antara hukum pidana dan administrasi pertanahan guna mencegah reproduksi praktik mafia tanah secara sistemik.
Copyrights © 2026