Fenomena street crime yang melibatkan remaja menunjukkan kecenderungan peningkatan di berbagai wilayah, termasuk Kabupaten Kampar. Rendahnya kesadaran hukum pada pelajar menjadi salah satu faktor kriminogenik yang mendorong munculnya perilaku menyimpang di ruang publik. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum siswa SMAN 2 Bangkinang Kota melalui pendekatan edukasi hukum berbasis pengalaman (experiential legal learning) sebagai bagian dari implementasi program Zero Street Crime di lingkungan sekolah. Metode pelaksanaan dilakukan melalui lima tahapan utama, yaitu sosialisasi, pelatihan interaktif, penerapan teknologi kampanye digital, pendampingan komunitas pelajar sadar hukum, serta evaluasi dan keberlanjutan program. Evaluasi menggunakan pre-test dan post-test menunjukkan peningkatan rata-rata skor pemahaman hukum sebesar 46%. Program ini efektif dalam memperkuat literasi hukum remaja dan membangun budaya sadar hukum berbasis partisipatif.
Copyrights © 2026