Perkembangan teknologi digital telah mendorong peningkatan aktivitas perdagangan secara daring yang memberikan kemudahan bagi konsumen dalam memperoleh barang dan jasa. Namun, kemajuan tersebut juga menimbulkan berbagai permasalahan, salah satunya praktik kecurangan yang dilakukan oleh pelaku usaha, seperti penipuan transaksi, informasi produk yang tidak sesuai, serta penyalahgunaan data pribadi konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi konsumen terhadap praktik kecurangan pelaku usaha di era digital. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui kajian terhadap berbagai peraturan perundang-undangan serta literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi konsumen telah diatur melalui berbagai ketentuan hukum yang memberikan hak kepada konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, keamanan dalam bertransaksi, serta mekanisme penyelesaian sengketa apabila terjadi kerugian. Meskipun demikian, dalam praktiknya masih ditemukan berbagai kendala dalam penegakan hukum akibat perkembangan teknologi yang sangat cepat dan rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan pengawasan, penegakan hukum yang lebih efektif, serta edukasi kepada masyarakat guna mewujudkan perlindungan konsumen yang optimal di era digital.
Copyrights © 2026