Perkembangan Artificial Intelligence (AI) telah menghadirkan peluang baru dalam berbagai sektor, tetapi pada saat yang sama membuka ruang bagi munculnya bentuk kejahatan digital yang semakin kompleks, termasuk penipuan berbasis teknologi deepfake. Di Indonesia, kemunculan konten manipulatif yang menyerupai figur publik, termasuk kasus penipuan yang menggunakan citra Prabowo Subianto, menunjukkan bahwa kemajuan teknologi belum sepenuhnya diikuti oleh kesiapan sistem hukum dalam merespons bentuk kejahatan digital yang baru. Penelitian ini bertujuan menganalisis perkembangan penggunaan AI dalam tindak pidana penipuan di Indonesia, mengkaji konstruksi hukum yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku, serta mengevaluasi praktik penegakan hukumnya. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif-empiris melalui kajian terhadap peraturan perundang-undangan, studi literatur, dan data empiris yang diperoleh melalui wawancara dengan aparat penegak hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia belum memiliki regulasi khusus yang secara eksplisit mengatur penyalahgunaan teknologi deepfake. Meskipun demikian, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana masih dapat digunakan sebagai dasar penegakan hukum. Namun, implementasinya masih menghadapi kendala berupa kompleksitas teknologi, pembuktian digital, dan keterbatasan kapasitas teknis aparat. Penelitian ini menegaskan urgensi pembaruan regulasi dan penguatan kapasitas penegakan hukum guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan masyarakat di era kejahatan berbasis AI.
Copyrights © 2025