Disrupsi teknologi Web 3.0 telah melahirkan fenomena jual beli lahan virtual di Metaverse yang dilakukan melalui Smart Contract berbasis blockchain. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji keabsahan kontrak tersebut dan implikasinya terhadap kedaulatan agraria Indonesia, mengingat adanya potensi penyelundupan hukum (fraus legis) oleh subjek hukum asing. Menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini menemukan bahwa Smart Contract yang memberikan kuasa eksklusif atas aset fisik tanah di Indonesia kepada pihak asing berstatus batal demi hukum (null and void) karena melanggar syarat kausa yang halal dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan Asas Nasionalisme dalam Pasal 21 jo. Pasal 26 ayat (2) UUPA. Secara implikatif, penguasaan ini mengamputasi Hak Menguasai Negara dan menciptakan tatanan agraria bayangan. Kesimpulannya, instrumen digital ini tidak memiliki kekuatan eksekutorial di Indonesia. Disarankan agar Pemerintah segera merumuskan regulasi PSE yang ketat bagi platform Metaverse dan mengintegrasikan sistem blockchain pada pendaftaran tanah nasional untuk memitigasi kolonialisme digital.
Copyrights © 2026