Tujuan: kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat Desa Banuh Raya mengenai perjanjian pinjam meminjam uang. Metode: kegiatan pengabdian masyarakat ini dilaksanakan melalui sosialisasi penyuluhan hukum dengan pendekatan edukatif dan partisipatif. Metode yang digunakan meliputi ceramah untuk penyampaian materi hukum bisnis, hukum perikatan, dan perjanjian pinjam meminjam uang, serta diskusi interaktif dan tanya jawab berbasis studi kasus nyata untuk memperdalam pemahaman peserta. Hasil: kegiatan pengabdian masyarakat menunjukkan peningkatan kesadaran hukum masyarakat Desa Banuh Raya terhadap perjanjian pinjam meminjam uang. Kesimpulan: kegiatan pengabdian ini berhasil menumbuhkan kesadaran hukum dan tanggung jawab sosial masyarakat Desa Banuh Raya dalam praktik pinjam meminjam uang, sehingga transaksi dapat dilakukan secara tertib, adil, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kontribusi: kegiatan ini memberikan kontribusi nyata berupa peningkatan pemahaman hukum masyarakat terhadap hak dan kewajiban dalam perjanjian pinjam meminjam uang, mendorong praktik transaksi yang lebih tertib, serta memperkuat kesadaran hukum dan perlindungan hukum dalam aktivitas ekonomi sehari-hari.
Copyrights © 2026