CREATIVE: Jurnal Pengabdian Masyarakat
Vol. 1 No. 2 (2026): CREATIVE: Jurnal Pengabdian Masyarakat - April

Peningkatan kesadaran hukum masyarakat tentang perjanjian pinjam meminjam uang melalui sosialisasi hukum bisnis

Van Lodewijk Purba (Universitas Simalungun, Pematang Siantar, Sumatera Utara, Indonesia)
Ika Rosenta Purba (Universitas Simalungun, Pematang Siantar, Sumatera Utara, Indonesia)
Humala Sitinjak (Universitas Simalungun, Pematang Siantar, Sumatera Utara, Indonesia)
Christian Daniel Hermes (Universitas Simalungun, Pematang Siantar, Sumatera Utara, Indonesia)
Netty Mewahaty Simbolon (Universitas Simalungun, Pematang Siantar, Sumatera Utara, Indonesia)
Mery N. Sinaga (Universitas Simalungun, Pematang Siantar, Sumatera Utara, Indonesia)
Mhd. Fadly Nasution (Universitas Simalungun, Pematang Siantar, Sumatera Utara, Indonesia)
Elpina Elpina (Universitas Simalungun, Pematang Siantar, Sumatera Utara, Indonesia)
Jenriswandi Damanik (Universitas Simalungun, Pematang Siantar, Sumatera Utara, Indonesia)
Parlin Dony Sipayung (Universitas Simalungun, Pematang Siantar, Sumatera Utara, Indonesia)
Sarles Gultom (Universitas Simalungun, Pematang Siantar, Sumatera Utara, Indonesia)
Desy Kartika Canina Sitepu (Universitas Simalungun, Pematang Siantar, Sumatera Utara, Indonesia)
Novelina M. S. Hutapea (Universitas Simalungun, Pematang Siantar, Sumatera Utara, Indonesia)
Imman Yusuf Sitinjak (Universitas Simalungun, Pematang Siantar, Sumatera Utara, Indonesia)



Article Info

Publish Date
10 Feb 2026

Abstract

Tujuan: kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat Desa Banuh Raya mengenai perjanjian pinjam meminjam uang. Metode: kegiatan pengabdian masyarakat ini dilaksanakan melalui sosialisasi penyuluhan hukum dengan pendekatan edukatif dan partisipatif. Metode yang digunakan meliputi ceramah untuk penyampaian materi hukum bisnis, hukum perikatan, dan perjanjian pinjam meminjam uang, serta diskusi interaktif dan tanya jawab berbasis studi kasus nyata untuk memperdalam pemahaman peserta. Hasil: kegiatan pengabdian masyarakat menunjukkan peningkatan kesadaran hukum masyarakat Desa Banuh Raya terhadap perjanjian pinjam meminjam uang. Kesimpulan: kegiatan pengabdian ini berhasil menumbuhkan kesadaran hukum dan tanggung jawab sosial masyarakat Desa Banuh Raya dalam praktik pinjam meminjam uang, sehingga transaksi dapat dilakukan secara tertib, adil, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kontribusi: kegiatan ini memberikan kontribusi nyata berupa peningkatan pemahaman hukum masyarakat terhadap hak dan kewajiban dalam perjanjian pinjam meminjam uang, mendorong praktik transaksi yang lebih tertib, serta memperkuat kesadaran hukum dan perlindungan hukum dalam aktivitas ekonomi sehari-hari.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

creative

Publisher

Subject

Description

CREATIVE: Jurnal Pengabdian Masyarakat diterbitkan oleh SCM Publishing adalah peer-reviewed journal yang memuat artikel-artikel ilmiah dari berbagai disiplin ilmu yang diadopsi dalam berbagai aktivitas pengabdian kepada masyarakat. Artikel yang dipublikasikan di jurnal ini meliputi hasil pengabdian ...