Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep maslahat dalam penetapan hukum Islam menurut Najmuddin Al-Thufi dan Asy-Syatibi serta relevansinya dalam menyikapi berbagai persoalan kontemporer. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan deskriptif-analitis. Sumber data terdiri atas data primer berupa karya-karya Al-Thufi dan Asy-Syatibi serta data sekunder yang berasal dari berbagai literatur pendukung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua tokoh sama-sama menempatkan maslahat sebagai tujuan utama syariat Islam dalam mewujudkan kemaslahatan manusia. Al-Thufi memberikan kedudukan yang sangat kuat terhadap maslahat, khususnya dalam bidang muamalah, bahkan dapat didahulukan atas nash dalam kondisi tertentu melalui mekanisme takhsis dan tabyin. Sementara itu, Asy-Syatibi memandang maslahat sebagai bagian integral dari maqashid syariah yang harus dipahami melalui keseluruhan dalil syariat secara komprehensif. Konsep maslahat yang dikembangkan kedua tokoh memiliki relevansi yang tinggi dalam menjawab berbagai persoalan hukum Islam kontemporer selama tetap berpedoman pada tujuan syariat. This study aims to analyze the concept of maslahah in Islamic legal reasoning according to Najmuddin Al-Thufi and Asy-Syatibi and its relevance in addressing contemporary issues. This research employs a library research method with a descriptive-analytical approach. The data sources consist of primary data derived from the works of Al-Thufi and Asy-Syatibi and secondary data from supporting literature. The findings indicate that both scholars considered maslahah as the primary objective of Islamic law in achieving human welfare. Al-Thufi granted a strong position to maslahah, particularly in the field of muamalah, allowing it to take precedence over textual evidence under certain conditions through takhsis and tabyin mechanisms. Meanwhile, Asy-Syatibi viewed maslahah as an integral component of maqashid al-shariah that must be understood through a comprehensive interpretation of Islamic legal sources. The concept of maslahah developed by both scholars remains highly relevant in addressing contemporary Islamic legal issues while maintaining adherence to the objectives of Islamic law.
Copyrights © 2025