Lembaga antikorupsi idealnya menjadi pilar utama dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Namun dalam praktiknya, efektivitas penguatan lembaga dikedua negara tersebut menunjukan adanya perbedaan yang kontras dan kesenjangan yang mempengaruhi tingkat keberhasilan dalam penanganannya. Tujuan dari penelitian ini adalah bukan hanya sekadar memperbarui data, tetapi mendefinisikan ulang model ideal lembaga anti-korupsi yang kompatibel bagi negara dengan kompleksitas sosiopolitik seperti Indonesia, memberikan pemahaman dan rekomendasi Solusi yang dapat dilakukan pemerintah serta menganalisis untuk memastikan bahwa lembaga tersebut beroperasi dengan benar. Meskipun kedua lembaga ini memiliki tujuan yang sama, tetapi tetap terdapat perbedaan yang signifikan dalam capaian skor dan peringkat indeks persepsi korupsi di kedua negara tersebut. Metode penelitian ini menggunakan kualitatif dengan pendekatan deskriptif dan yuridis normatif. Selanjutnya, menggunakan metode analisis kualitatif komparatif yang dilakukan dengan membandingkan strategi yang dipakai, struktur kelembagaan, dan kerangka hukum di kedua negara. Teori yang digunakan adalah Teori dari Lawrence M. Friedman, teori Sistem Hukum, menegaskan bahwa keberhasilan penanganan korupsi dalam penelitian ini bergantung pada sinergi antara legal substance (regulasi), legal structure (struktur kelembagaan), dan legal culture (budaya hukum). Berdasarkan hasil analisis komparatif yang telah dilakukan, perbedaan antara KPK dan CPIB tidak hanya terletak pada struktur formal kelembagaannya saja, tetapi lebih pada ketajaman instrumen hukum, dukungan politik yang kuat, dan budaya zero tolerance. Penelitian ini juga merekomendasikan akan perlunya penguatan substansi, salah satunya adalah dengan segara disahkannya undang-undang perampasan aset, memperketat aturan pembuktian kekayaan tidak wajar, diberikannya gaji ASN sesuai dengan standar profesial, dan lain sebagainya.
Copyrights © 2026