Kehadiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja membawa perubahan signifikan terhadap sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Kondisi ideal yang diharapkan dari pembaharuan tersebut adalah terciptanya kemudahan berusaha bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui pengakuan badan hukum Perseroan Terbatas Perorangan tanpa kewajiban akta notaris. Namun secara aktual, kebijakan ini menimbulkan problematika kepastian hukum karena akta notaris selama ini dipandang sebagai alat bukti otentik yang menjamin validitas pendirian perseroan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status badan hukum Perseroan Terbatas Perorangan serta menelaah akibat hukum dari ketiadaan akta notaris dalam perspektif peraturan perundang-undangan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif dengan analisis peraturan perundang-undangan dan doktrin hukum terkait pendirian badan usaha berbadan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kebijakan ini mempermudah UMK dalam membentuk badan usaha, absennya akta notaris berimplikasi pada lemahnya kepastian hukum dan perlindungan bagi pihak-pihak terkait. Simpulan penelitian menegaskan perlunya harmonisasi regulasi agar tujuan kemudahan berusaha tetap tercapai tanpa mengorbankan prinsip kepastian hukum yang menjadi fondasi sistem hukum nasional.
Copyrights © 2026