Penilai publik memegang peran strategis dalam berbagai penugasan yang berkaitan dengan kepentingan publik dan transaksi negara, khususnya dalam pengadaan tanah, restrukturisasi aset, serta pengelolaan kekayaan negara. Namun dalam praktik, profesi penilai tidak jarang menghadapi risiko kriminalisasi akibat perbedaan penilaian, perubahan kebijakan, atau tafsir aparat penegak hukum terhadap kerugian negara. Artikel ini membahas perlindungan hukum bagi penilai dalam penugasan profesional dengan mengkaji beberapa kasus yang menimpa penilai publik di Indonesia, mengaitkannya dengan rezim hukum pidana korupsi, kebijakan mitigasi risiko profesi penilai, serta arah pembentukan Rancangan Undang-Undang Penilai. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil kajian menunjukkan perlunya penguatan perlindungan hukum yang proporsional bagi penilai guna menjamin independensi dan kepastian hukum, tanpa menghilangkan akuntabilitas profesi.
Copyrights © 2026