Pernikahan usia dini masih menjadi problem sosial yang persisten di Kelurahan Rantau Laban, sehingga menuntut intervensi aktif dari institusi keagamaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rambutan dalam membimbing calon pengantin usia dini di wilayah tersebut. Menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan pihak KUA dan tiga pasangan usia dini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor ekonomi, rendahnya pendidikan, serta desakan lingkungan menjadi penyebab utama terjadinya pernikahan dini setiap tahunnya. Pegawai KUA telah menjalankan peran krusial sebagai validator, edukator, dan konselor preventif melalui program bimbingan pranikah yang umumnya dilaksanakan dalam rentang waktu beberapa minggu menjelang hari pernikahan. Namun, pelaksanaannya belum optimal akibat keterbatasan durasi dan minimnya kesadaran peserta. Sebagai solusi, strategi pelaksanaan bimbingan diarahkan pada pendekatan komunikasi yang adaptif serta penguatan kolaborasi lintas sektor bersama tokoh masyarakat, penyuluh agama, dan lembaga pendidikan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa sinergi antara inovasi metode, penambahan durasi bimbingan, dan kolaborasi eksternal sangat dibutuhkan agar peran KUA benar-benar efektif dalam menekan angka pernikahan usia dini.
Copyrights © 2026