Dampak Cyberbullying yang berlanjut bisa sangat merusak bagi korban, menghancurkan rasa percaya diri mereka, membuat mereka menjadi murung, khawatir, dan merasa bersalah karena tidak mampu mengatasi gangguan tersebut sendiri. Selain itu, studi ini juga akan mengupas tentang sanksi pidana yang diterapkan kepada pelaku cyberbullying. Fokus masalah yang diteliti pada studi ini yaitu 1) Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap content creator akibat cyberbullying? 2) Bagaimana sanksi pidana bagi pelaku cyberbullying? Tipe studi yang diterapkan dalam studi ini adalah metode studi hukum normatif, yang memanfaatkan analisis terhadap bahan hukum sebagai sumber untuk menyelesaikan isu-isu hukum yang sedang diteliti. Studi ini menghasilkan jik perlindungan hukum untuk pembuat konten diatur melalui Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Pasal tersebut menyatakan, "Setiap individu yang dengan sengaja maupun tanpa hak menyebarkan, mentransmisikan, atau membuat dokumen elektronik dan/atau elektronik yang berisi unsur penghinaan ataupun pencemaran nama baik. " Sanksi bagi pelanggar menurut Pasal 45 ayat (3) UU ITE menghasilkan jika"Setiap individu yang secara sadar dan tanpa izin mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat informasi elektronik maupun dokumen elektronik mengandung unsur penghinaan ataupun pencemaran nama baik sebagaimana diatur melalui Pasal 27 ayat (3) dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 4 (empat) tahun dan/atau denda hingga Rp750. 000000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)".
Copyrights © 2026