Tulisan ini menganalisis ruang lingkup kewenangan Direktorat Pengamanan (DITPAM) Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) dalam pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran hukum di wilayah otorita Batam. Batam, sebagai kawasan perdagangan bebas, pelabuhan bebas dan simpul logistik strategis, menuntut kepastian hukum investasi sekaligus keamanan aset publik; namun pada saat yang sama, pengawasan dan penindakan harus menjaga due process, perlindungan hak dan akuntabilitas. Secara konseptual, DITPAM bekerja pada irisan kewenangan administratif pengamanan aset dan kawasan, pengawasan kepatuhan pemanfaatan aset, ruang otorita, pencegahan risiko dan respons insiden. Selain itu, kewenangan penegakan hukum yang secara prinsip tetap berada pada Polri, sehingga diperlukan koordinasi, operasi terpadu dan mekanisme yang tegas. Penelitian ini menggabungkan analisis yuridis normatif atas kerangka kewenangan BP Batam dan hukum administrasi (legalitas–AUPB) dengan analisis deskriptif berbasis data berupa 120 catatan kegiatan pengamanan/penertiban (2023–2025) dan 12 wawancara terstruktur (aparat, pelaku usaha, warga). Hasil menunjukkan kewenangan operasional paling kuat berada pada ranah pengamanan administratif dan pencegahan gangguan; efektivitas penindakan meningkat ketika SOP operasi terpadu memperjelas komando, pembagian peran, standar bukti minimal dan rute akuntabilitas; risiko sengketa dan delegitimasi meningkat ketika penertiban lapangan tidak didukung dokumentasi alasan tindakan, notifikasi memadai serta mekanisme keberatan/aduan yang mudah diakses. Temuan ini menegaskan pentingnya model governance by safeguards yang memperkuat legal basis, standardisasi prosedur, transparansi tindakan dan audit pasca-operasi untuk menyeimbangkan kepastian investasi dengan perlindungan hak.
Copyrights © 2026