Penelitian ini membahas representasi cadar di Prancis dalam kaitannya dengan feminisme Barat, kebebasan beragama, dan relevansinya dalam kehidupan modern. Isu cadar di Prancis menjadi penting dikaji karena tidak hanya berkaitan dengan praktik berpakaian Muslimah, tetapi juga berhubungan dengan sekularisme negara, politik identitas, hak minoritas, media, gender, dan hak asasi manusia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan dan analisis isi media. Data diperoleh dari artikel ilmiah, buku, berita media internasional, dokumen hukum, serta laporan lembaga hak asasi manusia yang membahas cadar, hijab, abaya, sekularisme Prancis, feminisme Barat, dan kebebasan beragama. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui dokumentasi, sedangkan analisis data dilakukan secara tematik dengan mengelompokkan data ke dalam beberapa tema utama, yaitu representasi cadar oleh negara, representasi media, kritik terhadap feminisme Barat, kebebasan beragama, serta relevansi cadar dalam kehidupan modern. Hasil penelitian menunjukkan bahwa cadar di Prancis tidak hanya dipandang sebagai pakaian keagamaan, tetapi juga direpresentasikan sebagai simbol sosial-politik yang dianggap bertentangan dengan konsep kewarganegaraan sekuler. Pemerintah Prancis cenderung menempatkan cadar dalam kerangka laïcité, keamanan publik, kesetaraan gender, dan integrasi sosial. Media juga berperan membentuk citra cadar sebagai isu kontroversial yang berkaitan dengan konflik, larangan, dan identitas minoritas Muslim. Dari perspektif feminisme Barat, cadar sering dipahami sebagai simbol penindasan perempuan; namun, hasil penelitian menunjukkan bahwa pandangan tersebut perlu dikritisi karena mengabaikan agensi, pengalaman, dan kesadaran religius perempuan Muslim itu sendiri. Penelitian ini juga menemukan bahwa larangan terhadap cadar, hijab, dan abaya berpotensi membatasi kebebasan beragama serta menciptakan eksklusi sosial bagi Muslimah. Dengan demikian, cadar dalam kehidupan modern tidak hanya relevan sebagai isu keagamaan, tetapi juga sebagai isu demokrasi, hak asasi manusia, gender, dan multikulturalisme.
Copyrights © 2025