Tindak Pidana Korupsi di Indonesia telah memposisikan korporasi sebagai pihak yang cukup sentral sebagai pihak yang bertanggungjawab atas kerugian keuangan negara. Korporasi sebagai entitas baru dalam hukum pidana menyisakan pertanyaan mengenai konsep pertanggungjawaban dan stelsel pemidanaan korporasi dalam hukum pidana. Artikel ini membahas mengenai unsur kesalahan korporasi, sifat melawan hukum formil dan materil yang memenuhi perbuatan korporasi dan stelsel/model pemidanaan terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana korupsi. Artikel ini memberikan penjelasan bahwa ahli yang berpandangan monistis melihat bahwa pemidanaan korporasi dapat dipertanggungjawabankan hanya dengan syarat bahwa perbuatannya harus memenuhi delik dalam undang-undang yang diperkuat oleh Teori Strict Liability. Sementara dalam pandangan dualistis, korporasi dapat dipidana dengan syarat minimal terpenuhinya unsur actus reus dan mens rea. Pendapat ini dikuatkan oleh teori vicarious liability, teori directing mind, teori identification, teori agregat, dan teori budaya korporasi. Terdapat tiga jenis model pemidanaan terhadap korporasi diantaranya pengurus sebagai pembuat, penguruslah yang bertanggungjawab, korporasi pembuat, pengurus yang bertanggungjawab, dan korporasi pembuat dan korporasi yang bertanggungjawab.
Copyrights © 2026