Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konflik internal terkait perebutan hak kepemimpinan tradisional (mata rumah parentah) antara kelompok keturunan Hulan Lesi dan Marayase di Negeri Ureng, Kabupaten Maluku Tengah, melalui perspektif Pendidikan Kewarganegaraan. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Pemilihan subjek penelitian dilakukan secara sengaja melalui teknik snowball sampling, yang melibatkan Penjabat Negeri, Saniri Negeri, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta warga setempat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akar konflik bersumber dari perbedaan klaim historis dan legitimasi silsilah patrilineal yang telah berlangsung sejak masa kolonial Belanda tahun 1932. Konflik dipicu oleh penunjukan pejabat sementara dari luar garis keturunan sah. Dampak dari sengketa ini memicu perpecahan sosial di masyarakat serta menghambat jalannya roda pemerintahan adat akibat kekosongan jabatan raja definitif selama kurang lebih lima tahun. Upaya penyelesaian masalah dilakukan melalui kombinasi dua pendekatan utama, yaitu musyawarah adat bersama Saniri Negeri dan penempuhan jalur hukum formal di pengadilan. Kajian ini menyimpulkan bahwa dalam perspektif Pendidikan Kewarganegaraan, penyelesaian ketegangan adat memerlukan penguatan kesadaran hukum dan karakter warga negara yang berbasis pada nilai Pancasila agar masyarakat mampu mengelola perbedaan sosial secara damai demi menjaga integrasi komunitas adat.
Copyrights © 2026