Masyarakat Indonesia yang bersifat plural sering menghadapi tantangan dalam menjaga harmoni sosial, terutama ketika terjadi ketimpangan ekonomi yang dapat memicu kecemburuan sosial, konflik, dan melemahnya solidaritas antar kelompok. Ketidaksetaraan distribusi sumber daya dan akses ekonomi berpotensi menimbulkan ketegangan dalam masyarakat yang beragam secara agama dan budaya. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang mampu menciptakan keadilan ekonomi sekaligus memperkuat kohesi sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana prinsip keadilan dalam ekonomi syari’ah dapat berperan sebagai sarana memperkuat harmoni sosial antar umat beragama dalam masyarakat pluralistik. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research). Data diperoleh dari literatur utama ekonomi syari’ah, teori keadilan sosial, ayat Al-Qur’an, hadis, serta berbagai jurnal dan penelitian ilmiah yang relevan. Teknik analisis data dilakukan melalui analisis deskriptif-konseptual dan analisis isi untuk mengkaji hubungan antara konsep keadilan ekonomi syari’ah dan harmoni sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip-prinsip ekonomi syari’ah seperti larangan riba, mekanisme bagi hasil, serta instrumen distribusi sosial seperti zakat dan wakaf memiliki potensi besar dalam menciptakan pemerataan kesejahteraan dan mengurangi kesenjangan sosial. Selain itu, nilai-nilai keadilan, tanggung jawab sosial, dan kesejahteraan kolektif dalam ekonomi syari’ah bersifat universal dan inklusif sehingga dapat diterima oleh berbagai kelompok masyarakat tanpa memandang perbedaan agama. Dengan demikian, penerapan prinsip keadilan ekonomi syari’ah tidak hanya berfungsi sebagai sistem ekonomi alternatif, tetapi juga sebagai instrumen sosial yang dapat memperkuat solidaritas, toleransi, dan harmoni sosial dalam masyarakat plural.
Copyrights © 2026