Penelitian ini mengkaji dinamika penafsiran konstitusi dalam perspektif living constitution serta batasan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep living constitution, mengidentifikasi batasan penafsiran konstitusi, serta merumuskan indikator over-interpretation dalam praktik peradilan konstitusi. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus melalui analisis beberapa putusan Mahkamah Konstitusi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penafsiran konstitusi cenderung bersifat progresif dan dalam beberapa putusan memenuhi indikator over-interpretation, yaitu penciptaan norma baru, perubahan substansi norma, dan intervensi terhadap ranah kebijakan publik. Kesimpulannya, diperlukan penerapan prinsip judicial restraint untuk menjaga keseimbangan kekuasaan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Copyrights © 2026