Penelitian ini mengkaji relasi antara kefasikan (fisq) dan kehancuran suatu negeri dalam Tafsir al-Munir Wahbah az-Zuḥaili melalui pendekatan tematik (tafsīr mawḍu’i). Temuan menunjukkan bahwa az-Zuḥaili memahami kefasikan bukan hanya sebagai pelanggaran individual, melainkan sebagai penyimpangan struktural yang menggerogoti tatanan sosial, politik, dan moral sebagaimana tercermin dalam tafsirnya atas Q.S. al-Isra’ (17):16 dan Q.S. al-A’raf (7):96. Ia menegaskan bahwa kehancuran suatu masyarakat merupakan sunnatullah kolektif, yaitu konsekuensi logis dari akumulasi kefasikan yang tidak diimbangi upaya perbaikan (iṣlah). Meski penafsirannya memberikan kerangka etis yang kuat untuk membaca krisis kontemporer seperti korupsi sistemik dan ketimpangan sosial pendekatannya berisiko mengadopsi narasi deterministik yang mereduksi kompleksitas sosial ke dalam logika hukuman ilahi. Padahal Al-Qur’an juga menekankan prinsip rahmat, pertobatan, dan potensi transformasi. Dengan demikian, relasi kefasikan-kehancuran dalam tafsir az-Zuḥaili sebaiknya dipahami tidak sebagai takdir absolut, melainkan sebagai peringatan normatif-prophetik yang mengajak umat merefleksikan tanggung jawab kolektif dalam membangun keadilan dan integritas moral.Kata Kunci: Kefasikan, kehancuran Negeri, Tafsir al-Munir, Wahbah Az-Zuḥaili.
Copyrights © 2026