Dalam praktik hukum acara perdata, dikenal dua bentuk pengajuan perkara ke pengadilan, yaitu gugatan dan permohonan. Keduanya memiliki karakteristik, tujuan, serta prosedur yang berbeda meskipun sama-sama diajukan kepada pengadilan untuk memperoleh penetapan atau putusan hakim. Gugatan diajukan ketika terdapat sengketa antara dua pihak atau lebih yang saling berlawanan kepentingannya, sedangkan permohonan diajukan dalam keadaan tidak terdapat sengketa, melainkan untuk memperoleh penetapan atas suatu keadaan hukum tertentu. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam perbedaan antara gugatan dan permohonan dalam hukum acara perdata, baik dari segi pengertian, dasar hukum, pihak-pihak yang terlibat, maupun produk hukum yang dihasilkan. Metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan mendasar terletak pada adanya sengketa, struktur para pihak, serta jenis putusan yang dihasilkan oleh pengadilan. Dengan memahami perbedaan ini, diharapkan masyarakat maupun praktisi hukum dapat menentukan bentuk pengajuan perkara yang tepat sesuai dengan kebutuhan hukumnya.
Copyrights © 2026