Penelitian ini mengkaji politik hukum dalam penyelarasan peraturan daerah terhadap undang undang pokok di bidang pelayanan publik, dengan fokus pada dua rumusan masalah. Pertama, bagaimana peran politik hukum dalam penyelarasan tersebut. Kedua, apa saja faktor penghambat harmonisasi serta strategi penguatan politik hukum dalam proses legislasi daerah. Latar belakang penelitian menunjukkan bahwa otonomi daerah membawa konsekuensi banyaknya peraturan daerah yang bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi, termasuk Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Tujuan penelitian adalah menganalisis peran politik hukum sebagai instrumen preventif serta mengidentifikasi hambatan dan strategi penguatannya. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan studi kepustakaan dan analisis putusan Mahkamah Agung serta laporan Ombudsman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa politik hukum berperan sebagai instrumen preventif strategis yang bekerja pada setiap tahap legislasi daerah, yaitu perencanaan, penyusunan naskah akademik, pembahasan, hingga implementasi dan evaluasi. Namun, efektivitasnya dihambat oleh lima faktor, yaitu keterbatasan kapasitas sumber daya manusia daerah, dominasi kepentingan politik jangka pendek, partisipasi publik yang formalistik, koordinasi vertikal pusat daerah yang tidak optimal, serta lemahnya sanksi administratif. Strategi penguatan yang ditawarkan meliputi empat pilar simultan, yaitu peningkatan kapasitas legislasi daerah berbasis sertifikasi, penguatan partisipasi publik yang bermakna, optimalisasi peran pemerintah pusat sebagai pembina preventif, serta penataan kerangka hukum nasional melalui revisi terbatas undang undang dan pembentukan pengadilan khusus Perda. Kesimpulan menegaskan bahwa dengan penguatan politik hukum preventif, peraturan daerah di bidang pelayanan publik dapat berfungsi sebagai instrumen pemenuhan hak konstitusional warga negara atas pelayanan yang berkualitas, transparan, dan berkeadilan di seluruh Indonesia. Penelitian ini memberikan kontribusi teoretis dan praktis bagi pengembangan model legislasi daerah yang selaras dengan undang undang pokok.
Copyrights © 2026