p-Index From 2021 - 2026
0.562
P-Index
This Author published in this journals
All Journal LAWYER: Jurnal Hukum
Dwi Ikram Aprianto
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

POLITIK HUKUM DALAM PENYELARASAN PERATURAN DAERAH TERHADAP UNDANG UNDANG POKOK DI BIDANG PELAYANAN PUBLIK Mustofa Kamil; Dimas Prakasa; Tri Heriyanto; Wiwin Adi Saputra; Dwi Ikram Aprianto
LAWYER: Jurnal Hukum Vol. 4 No. 1 (2026): LAWYER: Jurnal Hukum, Maret 2026
Publisher : ASIAN PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58738/lawyer.v4i1.1434

Abstract

Penelitian ini mengkaji politik hukum dalam penyelarasan peraturan daerah terhadap undang undang pokok di bidang pelayanan publik, dengan fokus pada dua rumusan masalah. Pertama, bagaimana peran politik hukum dalam penyelarasan tersebut. Kedua, apa saja faktor penghambat harmonisasi serta strategi penguatan politik hukum dalam proses legislasi daerah. Latar belakang penelitian menunjukkan bahwa otonomi daerah membawa konsekuensi banyaknya peraturan daerah yang bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi, termasuk Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Tujuan penelitian adalah menganalisis peran politik hukum sebagai instrumen preventif serta mengidentifikasi hambatan dan strategi penguatannya. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan studi kepustakaan dan analisis putusan Mahkamah Agung serta laporan Ombudsman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa politik hukum berperan sebagai instrumen preventif strategis yang bekerja pada setiap tahap legislasi daerah, yaitu perencanaan, penyusunan naskah akademik, pembahasan, hingga implementasi dan evaluasi. Namun, efektivitasnya dihambat oleh lima faktor, yaitu keterbatasan kapasitas sumber daya manusia daerah, dominasi kepentingan politik jangka pendek, partisipasi publik yang formalistik, koordinasi vertikal pusat daerah yang tidak optimal, serta lemahnya sanksi administratif. Strategi penguatan yang ditawarkan meliputi empat pilar simultan, yaitu peningkatan kapasitas legislasi daerah berbasis sertifikasi, penguatan partisipasi publik yang bermakna, optimalisasi peran pemerintah pusat sebagai pembina preventif, serta penataan kerangka hukum nasional melalui revisi terbatas undang undang dan pembentukan pengadilan khusus Perda. Kesimpulan menegaskan bahwa dengan penguatan politik hukum preventif, peraturan daerah di bidang pelayanan publik dapat berfungsi sebagai instrumen pemenuhan hak konstitusional warga negara atas pelayanan yang berkualitas, transparan, dan berkeadilan di seluruh Indonesia. Penelitian ini memberikan kontribusi teoretis dan praktis bagi pengembangan model legislasi daerah yang selaras dengan undang undang pokok.
ANALISIS HUKUM TERHADAP KEUNGGULAN DAN KELEMAHAN MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS INTERNASIONAL MELALUI ARBITRASE DAN MEDIASI DI INDONESIA Annie Myranika; Dwi Ikram Aprianto; Tri Heriyanto; Wiwin Adi Saputra; Dimas Prakasa
LAWYER: Jurnal Hukum Vol. 4 No. 1 (2026): LAWYER: Jurnal Hukum, Maret 2026
Publisher : ASIAN PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58738/lawyer.v4i1.1435

Abstract

Penelitian ini menganalisis keunggulan dan kelemahan arbitrase serta mediasi dalam penyelesaian sengketa bisnis internasional di Indonesia dengan dua rumusan masalah. Pertama, perbandingan keunggulan dan kelemahan kedua mekanisme berdasarkan hukum Indonesia. Kedua, faktor penghambat efektivitas serta strategi penguatannya. Temuan spesifik penelitian menunjukkan bahwa tingkat keberhasilan eksekusi putusan arbitrase asing di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mencapai 92 persen dalam periode 2019 hingga 2024, namun tingkat pembatalan putusan arbitrase nasional oleh pengadilan negeri mencapai 34 persen dari total permohonan yang diajukan. Latar belakang menegaskan kontradiksi antara regulasi Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 yang mengakui arbitrase dan mediasi sebagai mekanisme cepat dan rahasia dengan praktik intervensi peradilan yang tinggi. Ombudsman mencatat lebih dari 40 persen pengaduan ketidakpastian hukum berasal dari keengganan pengadilan negeri menghormati klausula arbitrase. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan studi kepustakaan, analisis perbandingan hukum terhadap Singapura dan Inggris, serta kajian putusan Mahkamah Agung dan praktik arbitrase. Hasil penelitian menunjukkan bahwa arbitrase unggul dalam finalitas putusan dan eksekusi lintas batas melalui Konvensi New York 1958, namun memiliki kelemahan biaya tinggi dan kurangnya transparansi. Mediasi unggul dalam preservasi hubungan bisnis, biaya rendah, dan kerahasiaan, tetapi lemah karena sifatnya tidak mengikat dan belum diratifikasinya Konvensi Singapura 2019. Faktor penghambat meliputi intervensi pengadilan, rendahnya kapasitas sumber daya manusia, dan ketidakharmonisan regulasi. Strategi penguatan mencakup revisi Undang Undang 30 Tahun 1999, ratifikasi Konvensi Singapura, digitalisasi lembaga arbitrase, serta pelatihan hakim dan mediator bersertifikasi internasional. Kesimpulan menegaskan bahwa dengan penguatan politik hukum alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase dan mediasi dapat berfungsi optimal sebagai pilar utama penyelesaian sengketa bisnis internasional di Indonesia.
PENGARUH UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS TERHADAP TANGGUNG JAWAB DIREKSI DALAM PERUSAHAAN Tri Heriyanto; Dimas Prakasa; Wiwin Adi Saputra; Dwi Ikram Aprianto; Pandri Zulfikar
LAWYER: Jurnal Hukum Vol. 4 No. 1 (2026): LAWYER: Jurnal Hukum, Maret 2026
Publisher : ASIAN PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58738/lawyer.v4i1.1436

Abstract

Penelitian ini mengkaji pengaruh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Undang-Undang Perseroan Terbatas) terhadap tanggung jawab direksi, dengan fokus pada dua rumusan masalah (1) bagaimana Undang-Undang Perseroan Terbatas mengubah dan memperkuat tanggung jawab direksi dibandingkan undang-undang sebelumnya, dan (2) apa faktor penghambat implementasi serta strategi penguatannya. Sebelum Undang-Undang Perseroan Terbatas, tanggung jawab direksi longgar dan menimbulkan banyak penyimpangan. Undang-Undang Perseroan Terbatas hadir untuk memberikan kepastian hukum dan mempertegas prinsip fidusia, kehati-hatian, serta akuntabilitas. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan studi kepustakaan, analisis perbandingan undang-undang, dan kajian putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Perseroan Terbatas secara signifikan memperkuat tanggung jawab direksi melalui pengaturan business judgment rule (Pasal 92, 97), business judgment rule (Pasal 97 ayat 5), serta tanggung jawab pribadi dan tanggung renteng (Pasal 97 ayat 3-4, Pasal 104). Namun implementasinya dihambat oleh lemahnya penegakan hukum, interpretasi business judgment rule yang tumpang tindih, rendahnya kapasitas direksi UKM, tidak adanya perlindungan whistleblower, serta ketidakjelasan batas antara kesalahan bisnis dan kelalaian pidana. Strategi penguatan meliputi empat pilar: penguatan kepastian hukum melalui revisi terbatas Undang-Undang Perseroan Terbatas dan pedoman business judgment rule; peningkatan kapasitas direksi melalui sertifikasi; optimalisasi pengawasan internal dan eksternal; serta penegakan hukum yang konsisten dan proporsional. Kesimpulan menegaskan bahwa dengan penguatan implementasi, Undang-Undang Perseroan Terbatas dapat mewujudkan direksi yang profesional, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kepentingan jangka panjang perusahaan.