Penelitian ini menganalisis keunggulan dan kelemahan arbitrase serta mediasi dalam penyelesaian sengketa bisnis internasional di Indonesia dengan dua rumusan masalah. Pertama, perbandingan keunggulan dan kelemahan kedua mekanisme berdasarkan hukum Indonesia. Kedua, faktor penghambat efektivitas serta strategi penguatannya. Temuan spesifik penelitian menunjukkan bahwa tingkat keberhasilan eksekusi putusan arbitrase asing di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mencapai 92 persen dalam periode 2019 hingga 2024, namun tingkat pembatalan putusan arbitrase nasional oleh pengadilan negeri mencapai 34 persen dari total permohonan yang diajukan. Latar belakang menegaskan kontradiksi antara regulasi Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 yang mengakui arbitrase dan mediasi sebagai mekanisme cepat dan rahasia dengan praktik intervensi peradilan yang tinggi. Ombudsman mencatat lebih dari 40 persen pengaduan ketidakpastian hukum berasal dari keengganan pengadilan negeri menghormati klausula arbitrase. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan studi kepustakaan, analisis perbandingan hukum terhadap Singapura dan Inggris, serta kajian putusan Mahkamah Agung dan praktik arbitrase. Hasil penelitian menunjukkan bahwa arbitrase unggul dalam finalitas putusan dan eksekusi lintas batas melalui Konvensi New York 1958, namun memiliki kelemahan biaya tinggi dan kurangnya transparansi. Mediasi unggul dalam preservasi hubungan bisnis, biaya rendah, dan kerahasiaan, tetapi lemah karena sifatnya tidak mengikat dan belum diratifikasinya Konvensi Singapura 2019. Faktor penghambat meliputi intervensi pengadilan, rendahnya kapasitas sumber daya manusia, dan ketidakharmonisan regulasi. Strategi penguatan mencakup revisi Undang Undang 30 Tahun 1999, ratifikasi Konvensi Singapura, digitalisasi lembaga arbitrase, serta pelatihan hakim dan mediator bersertifikasi internasional. Kesimpulan menegaskan bahwa dengan penguatan politik hukum alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase dan mediasi dapat berfungsi optimal sebagai pilar utama penyelesaian sengketa bisnis internasional di Indonesia.
Copyrights © 2026