Hukum Acara Pidana di Indonesia berfungsi sebagai landasan dalam mengatur proses peradilan, termasuk dalam menetapkan status terdakwa dalam kasus pidana. Salah satu kasus yang menarik perhatian publik dan menimbulkan perdebatan hukum adalah perkara Jessica Kumala Wongso atas dugaan pembunuhan terhadap I Wayan Mirna Shalihin menggunakan racun sianida yang dicampurkan ke dalam kopi. Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana bukti tidak langsung atau circumstantial evidence dapat digunakan dalam proses peradilan untuk membentuk keyakinan hakim, meskipun tidak tertulis secara eksplisit dalam KUHAP. Metode yang digunakan bersifat deskriptif-kualitatif dengan pendekatan studi kasus dan perbandingan normatif terhadap hukum pidana terbaru yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 sebagai bentuk bukti pendukung. Dalam kasus Jessica, meskipun tidak ditemukan saksi langsung atau alat bukti yang secara eksplisit menunjukkan keterlibatannya, hakim membangun keyakinan dari rangkaian bukti tidak langsung yang saling mendukung dan konsisten. Pembentukan keyakinan ini menjadi dasar yang sah untuk menetapkan status terdakwa. Hal ini menunjukkan bahwa dalam praktik peradilan, kekuatan keyakinan hakim yang lahir dari bukti-bukti berkesinambungan dapat menggantikan keterbatasan bukti langsung tanpa melanggar prinsip hukum acara pidana yang berlaku.
Copyrights © 2026