Kekayaan sumber daya mineral Indonesia menghadapi ancaman serius akibat praktik eksploitasi ilegal yang merusak ekosistem. Putusan Nomor 153/Pid.Sus/2023/PN Mdl menjadi rujukan penting dalam penindakan pertambangan ilegal yang berupa emas ilegal yang berdampak pada jatuhnya korban jiwa dan degradasi lahan. Namun, penegakan hukum seringkali hanya terfokus pada prosedur formal tanpa mempertimbangkan keadilan ekologis secara komprehensif. Penelitian ini bertujuan meninjau pertimbangan hukum hakim dalam putusan tersebut menggunakan kerangka Hukum Pidana Islam. Hasil studi menunjukkan bahwa meski vonis memenuhi syarat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, dalam Hukum Pidana Islam tindakan tersebut adalah jarimah ta’zir yang melanggar Maqasid al-Syari’ah, terutama perlindungan harta (hifz al-mal) dan lingkungan (hifz al-bi’ah). Kebaruan penelitian ini terletak pada integrasi etika lingkungan Islam sebagai tolak ukur keadilan pidana. Implikasinya, sanksi pidana harus bertransformasi dari sekadar punitif menjadi restoratif guna menjamin keberlanjutan lingkungan hidup.
Copyrights © 2026