Pendidikan merupakan hak fundamental setiap warga negara yang dijamin secara konstitusional oleh negara. Dalam upaya strategis untuk mewujudkan pemerataan akses dan kualitas layanan pendidikan secara nasional, pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengambil langkah transformatif dengan merombak kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang akan diimplementasikan pada tahun ajaran 2025/2026. Kebijakan mutakhir ini mengubah nomenklatur sekaligus mekanisme operasional dari sistem "zonasi" menjadi sistem "domisili", dengan tujuan filosofis untuk mengeliminasi pelabelan sekolah favorit, mendekatkan lingkungan sekolah dengan keluarga, dan memberikan keadilan akses bagi seluruh entitas masyarakat tanpa diskriminasi. Laporan penelitian ilmiah ini disusun dengan tujuan utama untuk menganalisis secara mendalam dan komprehensif mengenai implementasi kebijakan SPMB berbasis domisili di lingkungan tata kelola Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat (KBB). Dengan menggunakan desain penelitian kualitatif deskriptif-analitis dan mengoperasionalkan kerangka teori implementasi kebijakan publik dari George C. Edward III, analisis ini membedah empat dimensi krusial yang menentukan keberhasilan kebijakan: komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Hasil analisis data menunjukkan bahwa meskipun secara regulasi kebijakan ini memiliki visi pemerataan yang sangat ideal, implementasinya di lapangan, khususnya di Kabupaten Bandung Barat, dihadapkan pada problematika struktural, geografis, dan sosiologis yang kompleks. Keterbatasan infrastruktur sekolah menengah di daerah-daerah pelosok jika dikomparasikan dengan tingginya jumlah lulusan sekolah dasar menciptakan fenomena blank spot atau area minim fasilitas, di mana banyak calon murid yang tidak terjangkau oleh radius domisili 3 kilometer yang ditetapkan untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP). Selain persoalan infrastruktur, sistem ini juga memicu potensi kendala administratif, seperti ketidaksesuaian titik koordinat dan penyesuaian Kartu Keluarga (KK), serta menimbulkan keberatan dari masyarakat yang masih terbiasa dengan kultur kompetisi akademik. Lebih jauh, transisi kebijakan ini membawa tantangan bagi keberlangsungan institusi pendidikan swasta yang berpotensi mengalami penurunan jumlah peserta didik. Berdasarkan temuan-temuan tersebut, laporan ini merekomendasikan perlunya sinkronisasi data kependudukan secara lintas instansi, pelibatan sekolah swasta melalui skema subsidi pembiayaan daerah, serta percepatan pembangunan infrastruktur pendidikan secara proporsional yang merata di seluruh pelosok kecamatan di Kabupaten Bandung Barat guna memastikan keadilan spasial dalam pendidikan.
Copyrights © 2026