Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 telah memangkas Dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp50,59 triliun sebagai bagian dari efisiensi fiskal nasional senilai Rp306,69 triliun. Kebijakan ini berimplikasi signifikan terhadap struktur APBD, kualitas belanja, dan dinamika Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) pemerintah daerah. Penelitian ini menggunakan pendekatan mixed methods yang mengombinasikan Systematic Literature Review (SLR) berprotokol PRISMA 2020 dengan analisis data sekunder realisasi APBD nasional periode 2020–2024 dari DJPK Kemenkeu. SLR melibatkan 28 artikel terpilih dari 187 artikel teridentifikasi, setelah proses skrining berdasarkan kriteria inklusi: terbit 2020–2025, terindeks SINTA 1–4 atau Scopus, dan relevan dengan topik SiLPA, kualitas belanja, dan efisiensi fiskal daerah. Hasil SLR menunjukkan bahwa SiLPA dalam literatur berfungsi sebagai indikator dual: dapat mencerminkan efisiensi pengelolaan anggaran (positif) atau kelemahan perencanaan dan rendahnya daya serap (negatif). Analisis data sekunder menunjukkan bahwa SiLPA APBD nasional mencapai Rp99,21 triliun pada 2023, sementara proporsi belanja modal terhadap total belanja cenderung menurun. Simulasi dampak pemangkasan TKD menunjukkan bahwa daerah dengan ketergantungan tinggi pada TKD (>80% pendapatan) berpotensi mengalami penurunan belanja modal dan layanan publik yang signifikan. Studi ini menyimpulkan bahwa pemangkasan TKD tanpa disertai penguatan PAD dan kapasitas fiskal daerah berisiko meningkatkan SiLPA semu yang tidak produktif sekaligus menurunkan kualitas belanja publik.
Copyrights © 2025