Abstrak : Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas dan relevansi pidana mati dalam kerangka hukum nasional pasca disahkannya UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), dengan menyoroti fenomena ketidakadilan nyata dalam penegakan hukum. Fokus utama terletak pada disparitas vonis antara masyarakat sipil (ABK kapal pengangkut 5 ton ganja) yang divonis mati, berbanding terbalik dengan oknum aparat (Kapolres Bima) yang hanya menerima sanksi administratif. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus dan perundang-undangan, hasil penelitian menunjukkan adanya pergeseran paradigma pidana mati sebagai pidana khusus yang bersifat alternatif. Namun, fakta di lapangan menunjukkan terjadinya anomali di mana hukum cenderung menjadi Premium Remidium bagi masyarakat kecil dan kehilangan taji terhadap aparat. Penelitian menyimpulkan bahwa tanpa standarisasi pemidanaan yang transparan, semangat humanisasi dalam KUHP baru hanya akan menjadi diskursus teoretis tanpa keadilan substantif.
Copyrights © 2026