Penelitian ini bertujuan mengembangkan model integrasi kerjasama mudlarabah bil muzaraah sebagai media pengembangan hukum ekonomi Islam dalam pengelolaan hasil pertanian yang mencerminkan rasa keadilan, keterbukaan (transparansi), dan keberkelanjutan. Hal ini tidak sama dengan kajian sebelumnya yang pada umumnya membahas muzaraah secara terpisah atau terbatas pada praktik lama mengenai bagi hasil dua pihak, penelitian ini bermaksud menghadirkan terobosan baru berupa model kolaborasi tiga pilar yang saling menghadirkan peran pemerintah/lembaga keuangan syariah (sebagai penyedia modal), pemilik lahan, dan petani penggarap dalam satu kerjasama terpadu. Penelitian ini menggunaka pendekatan kualitatif, dengan melakukan kajian terhadap aturan-aturan kerjasama dalam hukum ekonomi Islam, ditunjang dengan buku yang relevan, serta artikel-artikel yang terkait dalam memecahkan masalah ekonomi Islam. Penelitian ini menemukan kesimpulan sementara bahwa akad muzaraah dengan cara klasil menghadapi empat kelemahan: yaitu ketidakjelasan bentuk akad lisan, unsur gharar (ketidakpastian), kecenderungan risiko yang timpang, dan kepatuhan terhadap syariah yang rendah. Bentuk Kerjasama dengan model mudlarabah bil muzaraah yang menjadi usulan berpotensi mengatasi kelemahan tersebut melalui standardisasi akad tertulis, mekanisme bagi hasil multi-tier, dan skema antisipasi terjadinya risiko yang terintegrasi. Melalui model ini, pendapatan petani penggarap diproyeksikan akan naik 34% dan potensi wanprestasi dalam kontrak bisa berkurang hingga 60 %. Tidak sekedar mempermudah akses pembiayaan syariah di bidang pertanian, penelitian ini juga bisa menjadi referensi penting bagi pengebangan hukum ekonomi Islam (muamalah) dan jalan keluar dalam upaya pengentasan kemiskinan serta memperkuat ketahanan pangan secara nasional.
Copyrights © 2026