Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ANALISIS TERHADAP IMPLEMENTASI KONSEP MUDHARAT DAN MASLAHAH DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA Muhammad Erfan Muktasim Billah; Pradana Budi Setiawan
Lex Et Lustitia Vol. 1 No. 2 (2024): Desember
Publisher : Universitas Moch. Sroedji

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70079/lel.v1i2.68

Abstract

Di negara Indonesia hukum islam dan hukum nasional ini memiliki hubungan terkait interaksi sesama manusia yang telah diatur dalam Al-Qur’an maupun peraturan perundangan-undangan yang berlaku secara positif agar terhindar dari suatu masalah. Konsep didalam Maslahah sendiri berarti kebajikan sedangkan mudharat memiliki arti kerusakan. Pada penelitian ini membahas mengenai maslahah dan mudharat dari perspektif hukum islam dan hukum nasional. Pendekatan kualitatif ini diterapkan untuk memahami secara mendalam terkait konsep tersebut diterapkan dalam kedua sistem hukum dimana hukum nasional di Indonesia, maslahah berperan penting dalam pembentukan dan pelaksanaan Undang-Undang serta dalam hukum nasional dijabarkan menurut para ulama fikih, begitu juga dengan konsep mudharat dalam perspektif hukum nasional dan hukum islam.
Integrasi Akad Mudlarabh Bil Muzaraah Dalam Pengelolaan Hasil Pertanian: Model Kolaborasi Tiga Pilar Untuk Kesejahteraan Petani Berkelanjutan Petani Berkelanjutan Suwardi Suwardi; Muhammad Erfan Muktasim Billah; Mahfudz Sidiq
Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology Vol. 4 No. 2 (2026): Maret - Juni
Publisher : PT Ilmu Data Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69693/ijmst.v4i2.8761

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengembangkan model integrasi kerjasama mudlarabah bil muzaraah sebagai media pengembangan hukum ekonomi Islam dalam pengelolaan hasil pertanian yang mencerminkan rasa keadilan, keterbukaan (transparansi), dan keberkelanjutan. Hal ini tidak sama dengan kajian sebelumnya yang pada umumnya membahas muzaraah secara terpisah atau terbatas pada praktik lama mengenai bagi hasil dua pihak, penelitian ini bermaksud menghadirkan terobosan baru berupa model kolaborasi tiga pilar yang saling menghadirkan peran pemerintah/lembaga keuangan syariah (sebagai penyedia modal), pemilik lahan, dan petani penggarap dalam satu kerjasama terpadu. Penelitian ini menggunaka pendekatan kualitatif, dengan melakukan kajian terhadap aturan-aturan kerjasama dalam hukum ekonomi Islam, ditunjang dengan buku yang relevan, serta artikel-artikel yang terkait dalam memecahkan masalah ekonomi Islam. Penelitian ini menemukan kesimpulan sementara bahwa akad muzaraah dengan cara klasil menghadapi empat kelemahan: yaitu ketidakjelasan bentuk akad lisan, unsur gharar (ketidakpastian), kecenderungan risiko yang timpang, dan kepatuhan terhadap syariah yang rendah. Bentuk Kerjasama dengan model mudlarabah bil muzaraah yang menjadi usulan berpotensi mengatasi kelemahan tersebut melalui standardisasi akad tertulis, mekanisme bagi hasil multi-tier, dan skema antisipasi terjadinya risiko yang terintegrasi. Melalui model ini, pendapatan petani penggarap diproyeksikan akan naik 34% dan potensi wanprestasi dalam kontrak bisa berkurang hingga 60 %. Tidak sekedar mempermudah akses pembiayaan syariah di bidang pertanian, penelitian ini juga bisa menjadi referensi penting bagi pengebangan hukum ekonomi Islam (muamalah) dan jalan keluar dalam upaya pengentasan kemiskinan serta memperkuat ketahanan pangan secara nasional.