Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan kebijakan pemerintahan Prabowo-Gibran yang menuai pro dan kontra, terutama dalam konteks implementasinya di Provinsi Kalimantan Tengah. Urgensi kajian ini didasarkan pada sejumlah fakta empiris: anggaran MBG nasional 2026 mencapai Rp335 triliun, namun realisasi 2025 baru mencapai 72,5% dari pagu; di Kalimantan Tengah terdapat 87 SPPG aktif per Februari 2026 jauh dari kebutuhan 169 SPPG; serta beberapa insiden keracunan makanan yang mencederai kepercayaan publik. Penelitian ini bertujuan menganalisis polemik kebijakan MBG di Kalimantan Tengah melalui analisis isi kualitatif (qualitative content analysis) dengan bahan kajian utama berupa narasi pemberitaan media dan dokumen kebijakan. Kerangka analisis mengintegrasikan perspektif filosofis ekonomi Islam (ontologi, epistemologi, aksiologi) serta teori ekonomi mikro dan makro. Temuan menunjukkan bahwa MBG di Kalimantan Tengah menghadapi polemik pada enam dimensi: anggaran, ketersediaan pangan, distribusi, kualitas menu, koordinasi, dan transparansi. Secara ontologis, program ini selaras dengan prinsip pemenuhan kebutuhan dasar (dharuriyat); secara epistemologis, pengambilan keputusan masih lemah dalam hal basis data; secara aksiologis, ketimpangan distribusi menunjukkan belum terpenuhinya nilai keadilan ('adl) dan kemaslahatan (maslahah). Penelitian ini merekomendasikan penguatan tata kelola berbasis nilai-nilai ekonomi Islam untuk memastikan keberlanjutan dan keadilan program.
Copyrights © 2026