Studi ini menganalisis strategi diplomasi ekonomi Indonesia dalam menanggapi gugatan Uni Eropa di WTO terkait larangan ekspor bijih nikel, dengan fokus pada dinamika Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif (CEPA). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia berupaya mempertahankan kebijakan hilirisasi melalui diplomasi ekonomi adaptif dengan tiga pendekatan utama: menempatkan nikel sebagai bahan baku kritis, memperkuat negosiasi bilateral untuk membuka akses pasar, dan mengintegrasikan prinsip-prinsip keberlanjutan (ESG) untuk memenuhi standar lingkungan UE. Studi terdahulu belum secara spesifik mengkaji CEPA sebagai instrumen diplomasi pasca-sengketa yang mampu mempertahankan otonomi kebijakan industri sekaligus membuka akses pasar produk olahan. Penelitian ini hadir untuk mengisi celah tersebut dengan mengajukan model diplomasi ekonomi adaptif yang berakar pada teori resource nationalism dalam konteks sengketa perdagangan global. CEPA diproyeksikan menjadi alat penting dalam memperluas ekspor produk nikel olahan dan meningkatkan investasi di sektor hilir, sekaligus memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar global.
Copyrights © 2026