Proyek konstruksi Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri (RSPTN) Universitas X menghasilkan berbagai jenis Limbah B3 dari aktivitas pembangunan, operasional lapangan, dan perawatan peralatan. Limbah tersebut memiliki sifat berbahaya sehingga memerlukan pengelolaan sesuai regulasi untuk mencegah pencemaran dan risiko kesehatan. Studi ini bertujuan mengidentifikasi jenis Limbah B3 yang timbul serta menilai kesesuaian pengelolaannya di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) dengan PP No. 22 Tahun 2021, Permen LH No. 14 Tahun 2013, dan Permen LHK No. 20 Tahun 2020. Limbah yang dihasilkan meliputi oli bekas, cat beserta wadahnya, solar bekas, bahan pelapis kedap air, dan thinner. Pengemasan dan pelabelan sudah sesuai ketentuan, namun fasilitas TPS masih perlu ditingkatkan seperti penutupan bangunan, ketahanan lantai, fasilitas keselamatan, dan kerapian penyimpanan. Pemindahan limbah dilakukan melalui pihak berizin seperti DLH. Secara umum, pengelolaan Limbah B3 cukup baik, tetapi masih diperlukan peningkatan sarana TPS agar lebih aman dan sesuai persyaratan.
Copyrights © 2026