Fenomena masyarakat yang menabung uang receh dalam jangka waktu panjang namun berujung pada proses hukum pidana menimbulkan problematika dalam penegakan hukum di Indonesia. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana batasan kriminalisasi terhadap aktivitas ekonomi masyarakat serta bagaimana penerapan prinsip hukum pidana dalam kasus tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian penerapan hukum pidana terhadap aktivitas menabung receh berdasarkan asas legalitas, kesalahan, dan ultimum remedium. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aktivitas menabung receh tidak memenuhi unsur tindak pidana selama tidak terdapat niat jahat, kerugian, dan sifat melawan hukum. Namun demikian, terdapat kecenderungan overcriminalization dalam praktik penegakan hukum. Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa hukum pidana harus diterapkan secara proporsional dan sebagai upaya terakhir.
Copyrights © 2026