Abstrak: Penelitian ini menganalisis tata kelola Direktorat Pengamanan (Ditpam) Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) dalam menegakkan ketertiban dan keamanan internal pada kawasan otorita yang memiliki fungsi strategis bagi industri, logistik, perdagangan, dan investasi. Artikel ini menempatkan Ditpam bukan semata sebagai satuan pengamanan fisik, tetapi sebagai perangkat kelembagaan yang bekerja dalam kerangka security governance, pengendalian internal, dan hukum administrasi negara. Penelitian menggunakan pendekatan hukum empiris dengan desain studi kasus kualitatif yang diperkaya analisis normatif-yuridis. Data diperoleh melalui wawancara semi-terstruktur, observasi, dan telaah dokumen kelembagaan serta regulasi yang relevan. Analisis menunjukkan bahwa efektivitas Ditpam ditentukan oleh empat unsur utama, yaitu kejelasan mandat kelembagaan, konsistensi standar operasional prosedur, kualitas koordinasi lintas lembaga, dan kekuatan sistem akuntabilitas internal. Ditpam menjalankan fungsi preventif, protektif, responsif, dan korektif untuk menjaga stabilitas operasional kawasan, melindungi aset publik, dan meminimalkan risiko gangguan terhadap layanan BP Batam. Namun, kinerja tersebut masih menghadapi tantangan berupa keterbatasan sumber daya manusia, variasi pemahaman prosedur di lapangan, kebutuhan modernisasi sarana pendukung, dan fragmentasi koordinasi dengan aktor eksternal. Temuan ini menegaskan bahwa penguatan Ditpam tidak cukup dilakukan melalui peningkatan kapasitas personel semata, tetapi harus disertai pelembagaan mekanisme koordinasi, standardisasi dokumentasi tindakan, dan penegasan koridor legalitas serta proporsionalitas dalam setiap tindakan pengamanan. Studi ini berkontribusi pada pengembangan literatur mengenai tata kelola keamanan di lembaga pemerintah non-kementerian sekaligus menawarkan rekomendasi praktis bagi BP Batam untuk memperkuat profesionalisme, transparansi, dan resiliensi kelembagaan.
Copyrights © 2026