Hak Tanggungan merupakan jaminan kebendaan atas tanah yang berfungsi memberikan jaminan kepastian dan prioritas pelunasan bagi kreditur. Salah satu prinsip mendasar dalam hukum jaminan kebendaan adalah asas publisitas dan asas spesialitas, yang menuntut agar beban jaminan dapat diketahui umum serta ditujukan pada objek dan utang tertentu. Perkembangan teknologi informasi mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mengadopsi layanan Hak Tanggungan Elektronik (HT-el) berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik. Kebijakan ini membawa perubahan signifikan dari sistem konvensional menuju sistem pendaftaran elektronik, yang pada gilirannya menimbulkan pertanyaan mengenai kedudukan HT-el terhadap asas publisitas dan asas spesialitas. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan secara terbatas pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif HT-el telah mengadopsi prinsip publisitas melalui pendaftaran dan pemeliharaan data hak tanggungan dalam sistem elektronik yang terintegrasi. Namun, keterbatasan akses langsung masyarakat terhadap data elektronik dan ketergantungan pada sistem internal BPN menimbulkan diskursus mengenai sejauh mana publisitas tersebut benar-benar terwujud bagi pihak ketiga. Dari sisi asas spesialitas, sistem HT-el mensyaratkan pencantuman data yang rinci mengenai subjek, objek, dan nilai utang, sehingga pada prinsipnya mendukung pemenuhan asas spesialitas. Meski demikian, potensi kesalahan input data, gangguan sistem, dan keterbatasan pengaturan mengenai tanggung jawab atas kesalahan elektronik masih menjadi titik lemah.
Copyrights © 2026